BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering
kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk
yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi
tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis
yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang berbeda itu
yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat, dan
cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam pembahasan kali ini
juga di paparkan sholat dan macamnya.
Shalat
merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus
dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat
merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi
(tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat
,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia
meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus
didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat.
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi
muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga
shalat – shalat sunah. Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan
ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan
kehidupan sehari – hari.
B.
Rumusan Masalah
Pembahasan
makalah ini difokuskan pada pemahaman tentang
1. Pengertian sholat
2. Tujuan sholat
3. Syarat- syarat sholat
4. cara mendirikan sholat
5. mana yang rukun, sunah, makruh dsb.
6. Macam-macam shalat
BAB II
SHOLAT
A. PENGERTIAN SHOLAT
Sholat
berasal dari bahasa Arab As-Sholah ( ), sholat menurut Bahasa (Etimologi)
berarti Do'a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan
secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati
(jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau”
mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan
perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya. (Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu
sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di
dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan
yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai
dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi,
30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan
dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan
diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya.
B. TUJUAN SHALAT
B. TUJUAN SHALAT
Sholat dalam agama islam menempati kedudukan
yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama
dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.
Adapun tujuan didirikannya shalat menurut
Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya
shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Juga allah mengfirmankannya dalam surah An-Nuur: 56
Juga allah mengfirmankannya dalam surah An-Nuur: 56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ
االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah
zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat.
Dari
dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan
perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”. Dari
unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga
banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat
keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga
mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka
mereka tidak akan berbuat jahat.
C. SYARAT-SYARAT SHALAT
• Syarat Wajib Shalat
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
“Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia
dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila
sehingga ia sehat kembali.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
4.
Ada
pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib
mengerjakan sholat.
5.
Suci
dari haid dan nifas.
6.
Sampai
dakwah Islam kepadanya.
• Syarat Sah Shalat
• Syarat Sah Shalat
1.
Suci
dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
2.
Suci
badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
3.
Menutup
aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh
badannya kecuali muka dan tepak telangan.
4.
Telah
masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat
atau telah habis waktunya.
5.
Menghadap
kiblat.
D. CARA MENGERJAKAN SHALAT
1.
Selesai berwudhu dan berdoa , terus berdiri menghadap kiblat;
mata melihat tempat sujud , niat dalam hati saja , kemudian takbir ihram sambil
mengangkat kedua tangan searah daun telinga dengan ucapan “Allahu Akbar”
kemudian melipat kedua tangan di dada.
2.
Disunatkan Membaca doa iftitah dengan Sir (dikecilkan) yaitu
,
“ ALLAHUMMA BAA’ID BAINI, WABAINA KHATAYAYA, KAMAA
BAA-ADTA , BAINAL MASYRIKI WALMAGRIB , ALAHUMMA NAQQINI MINHATAA YAAYA,
KAMAAYUNAKKAS SAUBUL ABYADU INADDANAS. ALLAHUMMAQSILNII MIN HATAA YAAYA BIL
MAAI , WASSAL JI , WALBARADI.
3.
Kemudian baca “AUZUBILLAHI MINASYAITANI RAJIIM
4.
Selanjutnya baca “ BISMILLAHI RAHMAANIR RAHIM.
5.
Lalu baca alfatiha.
6.
Selanjutnya baca surah pendek yang dihafal dengan baik,
misalnya “QUL HUALLAHU AHAD ALLAHUSSAMAD, LAM YALID, WALAM YULAD, WALAM YAKUL
LAHU KUFUAN AHAD.
7.
Selajutnya takbir dengan jahar (kedengaran )“ ALLAHU AKBAR
sambil ruku dengan membaca “SUBHAANAKA ALLAHUMMA RABBANA WABIHAMDIKA
ALLAHUMMAGFIRLI”
8.
Lalu bangkit dari Ruku sambil membaca “ SAMIALLLAHU
LIMANHAMIDAH, RABBANA WALAKALHAMDU, sambil kedua tangan diluruskan .
9.
Kemudian sujud ke lantai dengan membaca “ALLAHU AKBAR “
sambil meletakkan 7 anggota badan di atas tikar yaitu, dahi dan hidung , dua
tapak tangan , dua lutut dan dua ujung kaki sambil membaca dengan sir
“SUBHANAKA ALLAHUMMA RABBANA WABIHAMDIKA ALLAHUMMAAGFIRLII.
10. Lalu takbir sambil duduk di
atas telapak kaki kiri , dan membaca dengan sir “ ALLAHUMMAGFIRLI, WARHAMNI,
WAJBURNI, WAHDINI, WARZUKNI.
11. Kemudian takbir untuk sujud
kembali dan membaca dengan sir “SUBHANAKA ALLAHUMMA RABBANA WABIHAMDIKA
ALLAHUMAGFIRLI.
12. Lalu takbir dan terus
berdiri ke rakaat kedua dan meletakkan kedua tangan di atas dada.
13. Di saat berdiri di rakaat
kedua , terus membaca alfatiha dan surah seperti pada rakaat pertama.
14. Lalu pada waktu duduk tahyat
awal (duduk iftirasy yaitu pantat menduduki kaki kiri dan kaki kanan berdiri)
,telunjuk digoyang-goyangkan sambil membaca dengan sir “ATTAHIYAATU LILLAAHI
WASHSHAKAWAATU WATHTHAAYYIBAAT ,ASSALAMUALAIKA AYYUHANNABIYYU WARAHMATULLAHI
WABARAKAATUH , ASSALAAMU ALAINA WA’ALA A IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN . ASYHADU
ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ‘ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHUU WARASUULUH .ALLAHUMMA
SHALLI ALAA MUHAMMAD WA’ALA AALII MUHAMMAD.
15. Apabila pada tahyyat akhir ,
duduk tawarruk (tidak menduduki kaki lagi, tapi menduduki lantai) dibaca lagi
doa tahyat pertama kemudian dilanjutkan dengan doa “KAMAA SHALLAETA ALLA
IBRAHIM WA BARIK ALAA MUHAMMAD WA ALAA AALII MUHAMMAD KAMA BAARAKTA ALAA
IBRAAHIM FIL ALLAMIINA INNAKA HAMIIDON MAJJID. ALLAHUMMMAAINNI AUUZUBIKA MIN
AZAABI JAHANNAM WAMIN AZAABIL QABRI, WAMINFITNATIL MAHYAA WALMAMAAT , WAMIN
SYARRIN FITNATIL MASIHID DAJJAAL.
16. Selanjutnya
mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri “ASSALAMU ALAIKUM
WARAHMATULLAH, ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAH.
17. Terakhir , baca
astagfirullah 3x , subhanallah 33 x, alhamdulillah 33x , Allahuakbar 33x, dan
laailaaha illallahu wahdahu laasyarikalah, lahulmulku walahul hamdu wahua alaa
kulli syaiiin qadir. Kemudian berdoa sesuai dengan keperluan masing2.
Hal berikut penting
diperhatikan:
Ø Untuk shalat wajib berjamaah
bacaan makmum diwakili oleh imam apabila imamx membesarkan (menjaharkan )
bacaannya . Makmum cukup menyebut kata “amin” saja!
Ø Jika bacaan dikecilkan oleh imam maka makmum
wajib membaca al-fatiha setiap rakaat.
Ø Pada shalat dhuhur dan
ashar, saat imam mengecilkan bacaan, mamum hanya membaca alfatiha saja tanpa
pangumpu.
Ø Surah pendek (pangumpu)
dibaca pada rakaat pertama dan kedua saja pada shalat wajib.
Catatan : Ada beberapa
bacaan yg lain yg boleh di pakai mislanya dalam rukuk "subhana rabbial '
adzim 3 X dan sujud "subhana rabbial 'ala 3 X
G. HAL YANG MAKRUH DALAM SHOLAT
1.
Memejamkan
kedua mata
2.
Menoleh
tanpa keperluan
3.
Meletakan
tangan dilantai ketika sujud
4.
Banyak
melakukan kegiatan yang sia-sia
H. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT
1.
Meninggalkan
salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
2.
Tidak
memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
3.
Berbicara
dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami
berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan
berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli
Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
4.
Banyak
bergerak dengan sengaja.
5.
Maka
atau minum.
6.
Menambah
rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
7.
Tertawa.
Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
8.
Mendahului
imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.
MACAM-MACAMNYA SHALAT
Sholat
terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
Sholat
Fardhu (الصَّلَاةُ المَفْرُوْضَةُ) Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam
Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah
subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada
malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at
pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi
hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad
hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara
dengan 50 roka'at." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan
An-Nasa'i).
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh subhanahu wa ta'ala kepada
hamba-hamba-Nya sesuai batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui
perintah maupun larangan. Dalam hal ini adalah sholat 5 waktu dalam sehari
semalam, yaitu:
a)
Dzuhur
(الظُهْرُ) : waktunya dari tergelincirnya matahari kearah barat sampai panjang
bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b)
'Ashar
(العَصْرُ) : waktunya dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda
aslinya sampai tenggelamnya matahari.
c)
Magrib
(المَغْرِبُ) : waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung
merah dilangit.
d)
'Isya' (العِشَاءُ) : waktunya dari hilangnya
mendung merah dilangit sampai munculnya fajar shodiq.
e)
Fajar (الفَجْرُ)
atau Shubuh (الصُّبْحُ) : waktunya dari menculnya fajar shodiq sampai terbitnya
matahari.
2.
Sholat
Tathowwu' (صَلَاةُ التَّطَوُّعِ)
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat-sholat fardhu 5 waktu.
Sholat Tathowwwu' ini memiliki 2 bentuk:
Sholat Tathowwwu' ini memiliki 2 bentuk:
a)
Sholat
Tathowwu' Muthlaq (التَّطَوُّعُ المُطْلَقَةُ) Yaitu sholat sunnah yang batas
dan ketentuannya tidak ditentukan oleh syara', dikerjakan dua roka'at-dua
roka'at, baik dikerjakan pada siang hari atau malam hari. Akan tetapi,
hendaklah sholat tathowwu' ini tidak dilakukan terus menerus seperti sunnah
rowatib serta tidak mengarah kepada bid'ah atau serupa dengan pelakunya.
b)
Sholat
Tathowwu' Muqoyyad (التَّطَوُّعُ المُقَيَّدُ).
Yaitu sholat yang
batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara'.
Dalam hal ini antara lain, sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu:
Dalam hal ini antara lain, sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu:
-Sholat Rotibah
Fajar yaitu sholat 2 rokaat sebelum sholat Fajar.
-Sholat Rotibah
Dzuhur yaitu sholat 2 atau 4 rokaat sebelum ataupun sesudah Zuhur.
-Sholat Rotibah
Ashar yaitu sholat 4 rokaat sebelum sholat Ashar.
-Sholat Rotibah
Maghrib yaitu 2 rokaat sesudah sholat Maghrib.
-Sholat Rotibah
Isya' yaitu sholat 2 rokaat sesudah sholat Isya'.Ibnu Umar rodhiallohu anhuma
berkata: "Aku mengahafal 10 rokaat (sholat) dari Nabi sholallohu alaihi wa
sallam. 2 rokaat sebelum Dzuhur dan 2 rokaat sesudahnya, 2 rokaat setelah
maghrib dirumahnya, 2 rokaat setelah isya' dirumahnya, dan 2 rokaat sebelum
shubuh disaat Nabi sholallohu alaihi wa sallam tidak boleh dimasuki orang
lain". (HR. Bukhori: 118, dan Muslim: 729)
Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ حَافَظَ عَلَى
أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَ أَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى
النَّارِ"
"Barangsiapa
yang menjaga 4 rokaat sebelum dzuhur dan 4 rokaat sesudahnya, maka Alloh akan
mengaharamkan api neraka baginya". (HR. Ibnu Majah: 1160, dishohihkan
Al-Bani di Shohih Ibnu Majah: 1/191)
Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"رَحِمَ اللهُ امْرَأً
صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعًا"
"Alloh
mengasihi seseorang yang sholat 4 rokaat sebelum 'Ashar". (HR. Abu Daud:
1271, dishohihkan Al-Bani di Shohih Abu Daud: 1/237)
"رَكْعَتَا الفَجْرِ
خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا"
"dua rokaat
fajar lebih baik dari dunia dan seisinya".(HR. Muslim).
Sholat-sholat lain
yang disyari'atkan dalam bagian ini, antara lain ialah:
a. Sholat Malam/
Tahajjud/ Tarawih dibulan Romadhon dan witir:
'Aisyah rodhiallohu anha berkata: "Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam sholat antara selesai sholat 'Isya hingga fajar 11 rokaat dengan salam setiap dua rokaat dan witir 1 roka'at". (HR. Muslim: 736)
'Aisyah rodhiallohu anha berkata: "Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam sholat antara selesai sholat 'Isya hingga fajar 11 rokaat dengan salam setiap dua rokaat dan witir 1 roka'at". (HR. Muslim: 736)
b. Sholat Dhuha 2
rokaat sampai dengan 12 rokaat.
Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"لَا يُحَافِظُ
عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ وَهِيَ صَلَاةُ الأَوَّابِيْنَ"
"Tidak ada
yang selalu menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang bertaubat. Itulah
Awwabin". (HR. Ibnu Khuzaimah: 2/228. lihat Al-'Ahadits Ash-Shohihah:
1994)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا مِنْ ذَهَبٍ فِي الْجَنَّةِ
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا مِنْ ذَهَبٍ فِي الْجَنَّةِ
Diriwayatkan dari
Anas bin malik rodhiallohu ‘anhu berkata: “Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda: barangsiapa sholat dhuha 12 roka’at, Alloh bangun baginya
sebuah istana dari emas didalam jannah”. (HR. Tirmidzi: 435)
c. Sholat
Tahiyyatul Masjid.
Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ
المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ"
"Apabila salah
seorang kalian masuk masjid, mak sholatlah 2 rokaat sebelum dia duduk".
(HR. Bukhori: 444 dan Muslim: 714)
d. Sholat Taubat.
Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang yang melakukan
dosa, kemudian ia bengun dan bersuci kemudian sholat dan meminta ampun kepada
Alloh, kecuali Alloh akan mengampuninya. Kemudian beliau membaca ayat ini:
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Alloh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Alloh? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui". (QS. Ali-Imron [3]: 135) (HR. Tirmidzi: 406, dishohihkan Al-Bani: 1/128)
e. Sholat Tasbih (4 rokaat).
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Alloh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Alloh? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui". (QS. Ali-Imron [3]: 135) (HR. Tirmidzi: 406, dishohihkan Al-Bani: 1/128)
e. Sholat Tasbih (4 rokaat).
Caranya adalah:
• Membaca Tasbih
(سُبْحَانَ اللهِ وَ
الحَمْدُ للهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ) 15 kali setelah
membaca surat, sebelum ruku'.
• Membaca Tasbih 10
kali diwaktu ruku'.
• Membaca Tasbih 10
kali di waktu I'tidal.
• Membaca Tasbih 10
kali di waktu sujud.
• Membaca Tasbih 10
kali di waktu duduk diantara dua sujud.
• Membaca Tasbih 10
kali di waktu sujud kedua.
• Membaca Tasbih 10
kali di waktu duduk istirahat.
f. Sholat
Istihoroh.
Jabir bin Abdulloh
rodhiallohu anhuma berkata: "Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam
mengajarkan kami istikhoroh dalam segala perkara, sebagaimana beliau
mengajarkan kami surat Al-Qur'an. Beliau sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila salah seorang kalian bercita-cita dalam satu masalah, maka
sholatlah 2 rokaat selain fardhu, kemudian berdo'alah:
"اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُ بِعِلْمِكَ وَ أَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوْبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَ مَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِيْ وِآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَ اقْدِرْ لِيْ الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ ارْضِنِيْ بِهِ"
Lalu sebutlah hajatnya". (HR. Bukhori: 1162)
"اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُ بِعِلْمِكَ وَ أَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوْبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَ مَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِيْ وِآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَ اقْدِرْ لِيْ الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ ارْضِنِيْ بِهِ"
Lalu sebutlah hajatnya". (HR. Bukhori: 1162)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sholat merupakan inti (kunci) dari segala
ibadah juga merupakan tiang agama, dengannya agama bisa tegak dengannya pula
agama bisa runtuh. Sholat mempunyai dua unsur yaitu dzohiriyah dan batiniyah.
Unsur dzohiriyah adalah yang menyangkut perilaku berdasar pada gerakan sholat
itu sendiri, sedangkan unsur yang bersifat batiniyah adalah sifatnya tersembunyi
dalam hati karena hanya Allah-lah yang dapat menilainya
Shalat banyak macamnya ada shalat sunnah, ada
juga sholat fardhu yang telah di tentukan waktunya.
Khilafiyyah kaum muslimin tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan dan pengkajiannya semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hendaknya perbedaan tersebut menjadi hikmah keberagaman umat islam.
Khilafiyyah kaum muslimin tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan dan pengkajiannya semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hendaknya perbedaan tersebut menjadi hikmah keberagaman umat islam.
B. Saran
Dalam pengumpulan materi pembahasan diatas
tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu
hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami.
Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terimakasih.
Daftar pustaka
Al-Ghazali, Asrar Ash-Shalah Wa muhimatuha, terbitan Dar At-Turats Al ‘Aroby, Kairo Mesir,
Cetakan II, 1404/1984, terjemahan bahsa indonesia penerbit Kharisma jln. Dipati Ukur 228 Bandung.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III 1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
murthadha Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar Ushul Fiqih & Ushul Fiqhi Perbandingan
Pustaka Hidayah ciputat1993
Asy Syaikh Ali Akhmad Al Jurjaawiy, Hikmat & Filsafat Tasyrik, penerjemah Idrus H. Al Khauf
CV. Bintang pelajar
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………1
B. Rumusan Masalah ……………...1
BAB II
SHOLAT
A. Pengertian sholat ……………………2
B. Tujuan shalat ………………………...2
C. Syarat-syarat shalat …………………3
• Syarat Wajib Shalat ……………….....3
• Syarat Sah Shalat ……………………..3
D. Cara mengerjakan shalat ……………..4
G. Hal yang makruh dalam sholat ………6
H. Hal-hal yang membatalkan sholat ……6
I. Macam-macamnya shalat ……………...6
1. Sholat Fardhu (الصَّلَاةُ المَفْرُوْضَةُ) ………..6
2. Sholat Tathowwu' (صَلَاةُ التَّطَوُّعِ) ………..7
a) Sholat Tathowwu' Muthlaq (التَّطَوُّعُ المُطْلَقَةُ) ……7
b) Sholat Tathowwu' Muqoyyad (التَّطَوُّعُ المُقَيَّدُ) …..7
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………..10
B. Saran………………………………..10
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar